TUGAS POKOK DAN FUNGSI LPPM

Berdasarkan statuta STKIP Kusuma Negara tentang organisasi dan tata kerja unsur-unsur di bawah Ketua STKIP. Lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat (LPPM) didefinisikan sebagai unsur akademik di bawah Ketua STKIP mempunyai tugas melaksanakan, mengkoordinasikan, memantau, dan menilai pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta ikut mengusahakan, mengendalikan administrasi sumber daya yang diperlukan, dan tugas-tugas lain yang ditetapkan oleh Ketua STKIP Kusuma Negara. Dalam melaksanakan tugasnya LPPM menyelenggarakan fungsi:

  1. Pengembangan Rencana Induk Penelitian (RIP) dan Rencana Induk Pengabdian kepada Masyarakat (RIPPM) dengan basis keilmuan terintegrasi dan transdisiplin.
  2. Pengembangan roadmap penelitian dan pengabdian kepada Masyarakat.
  3. Pelaksanaan pelayanan dan penguatan kapasitas dosen dalam kegiatan penelitian dan pengabdian kepada Masyarakat.
  4. Pelaksanaan koordinasi dan diseminasi hasil-hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
  5. Pengembangan dan pengelolaan hibah dan skema insentif penelitian, pengabdian kepada Masyarakat.
  6. Pengembangan pangkalan data penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
  7. Penyusunan mekanisme hubungan kerja dan pelaksanaan koordinasi kerja sama penelitian dan PPM antar program studi.
  8. Pelaksanaan kontrak kerja sama penelitian dan pengabdian kepada Masyarakat dengan mitra kerja yang pelaksanaannya dilakukan oleh Ketua STKIP.
  9. Menetapkan rumusan naskah kerja sama Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat dengan instansi terkait sebagai pedoman kerja.
  10. Pelaksanaan pemonitoran dan evaluasi kinerja secara reguler.
  11. Pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
  12. Pelaksanaan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
  13. Pembinaan jurnal ilmiah.
  14. Pembinaan sumber daya penelitian dan pengabdian kepada Masyarakat.