Tentang LPPM STKIP Kusuma Negara

  1. Gambaran Umum

Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) berdiri sejak tanggal 1 Oktober 2013 berdasarkan surat Keputusan Ketua STKIP Kusuma Negara Jakarta nomor Kep.026/PY/YMPBS/X/2013. Penggabungan Lembaga Penelitian dan Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat didasarkan pada Surat Keputusan Ketua Senat STKIP Kusuma Negara Jakarta No.005/KS/2015 tentang “Statuta” Pada bagian kesebelas Pasal 41 dan 42, dan Statuta tahun 2021 dalam Peraturan Yayasan Masjid PB. Soedirman Nomor kep. 134/PY/YMBS/VIII/2021 menyatakan bahwa Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) adalah unsur pelaksana akademik yang melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi STKIP Kusuma Negara yang berada di bawah ketua STKIP Kusuma Negara Jakarta di bidang penelitian dan pengabdian kepada Masyarakat.

LPPM didefinisikan sebagai unsur akademik di bawah ketua STKIP mempunyai tugas melaksanakan, mengkoordinasikan, memantau, dan menilai pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta ikut mengusahakan, mengendalikan administrasi sumber daya yang diperlukan, dan tugas-tugas lain yang ditetapkan oleh Ketua STKIP  Kusuma Negara.

Fungsi lain LPPM STKIP Kusuma Negara adalah sebagai unit kerja yang mengkoordinasikan semua kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang ada dilingkungan STKIP, dalam kegiatannya bekerja sama dengan instansi pemerintah dan swasta baik dalam negeri maupun luar negeri. Selain itu, LPPM STKIP juga menerima dana-dana penelitian/pengabdian kepada masyarakat yang diluncurkan Dikti, Menristek, dan lain-lain.

Dalam rangka mencapai visi STKIP Kusuma Negara menjadi lembaga yang unggul, edukatif, inovatif, dan berkarakter Islami dalam pengembangan IPTEKS, LPPM mempunyai peran yang penting dalam mendukung pencapaian Visi tersebut. Peran LPPM tidak terlepas dari rencana, program, dan pengelolaan dalam rangka meningkatkan kemajuan serta perkembangan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang ada di STKIP Kusuma Negara pada khususnya dan di masyarakat pada umumnya.

 

  1. Dasar Hukum

Dasar hukum yang menjadi acuan dalam penyusunan dokumen ini adalah sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);
  6. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1952);
  7. Statuta STKIP Kusuma Negara